Tikam Karyawan Toko di Ende Hingga Tewas, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 05 November 2025 09:31 WIB
ist
Dua pelaku penikaman hingga karyawan toko meninggal dunia bersama barang bukti pisau diamankan di Polres Ende
Polisi kemudian menyelidiki dan mengidentifikasi kedua pelaku.
Baca Juga:
Pada pukul 03.30 wita, kedua pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Ende.
Kedua pelaku penikaman yakni AVW (19) dan AGI (23). AVW yang juga warga Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende merupakan pelaku yang menikam korban hingga tewas.
Sementara AGI, warga Kelurahan Onekore, Ende Tengah ikut menganiaya dan memukul korban.
Baca Juga:
Anggota Satreskrim Polres Ende juga melakukan olah TKP pada Rabu subuh.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Ende untul proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ende mengapresiasi anggota Buser Satreskrim dan Unit Intel Polres Ende sehingga langsung menangkap terduga pelakunya dalam waktu singkat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah
Elemen Mahasiswa Dan Warga Di Ende Demo Tolak Penggusuran Bangunan Di Pesisir Pantai
Ayah ke Sumba Dan Ibu Jadi PMI Di Malaysia, Siswi SMP Di Ende-NTT Ditemukan Meninggal Dunia
Polres Ende Musnahkan Puluhan Knalpot Brong
Komentar
Berita Terbaru
Selat Hormuz Dibuka Iran, Nasib Kapal Pertamina Pride dan Gamsunoro Mulai Terang
Kode Redeem MLBB 18 April 2026 Terbaru, Klaim Skin dan Token Event Naruto Gratis Hari Ini
Kode Redeem Roblox 18 April 2026 Terbaru, Klaim Aksesori Gratis Tanpa Robux Hari Ini
Kode Redeem FF 18 April 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Gratis Bundle, Diamond, dan Skin Gun Hari Ini
Cek Harga Emas UBS dan ANTAM di Pegadaian Hari Ini Sabtu 18 April 2026
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Gara-gara Rokok, PPPK Di Kupang Bayar Denda Rp 1 Juta