Operasi KRYD, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Sopi Kiser
digtara.com -Polres Alor kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (2/11/2025).
Baca Juga:
KRYD yang dilakukam berupa penertiban minuman keras (miras).
Anggota Polres Alor yang tergabung dalam tim KRYD melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Sabuk Nusantara 38 yang baru sandar di Pelabuhan Dulionong Kalabahi, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kapal tersebut diketahui datang dari wilayah Kiser, Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Baca Juga:
Miras ini dikemas dalam berbagai wadah yakni 18 jerigen ukuran 35 liter, lima jerigen ukuran 20 liter, 29 jerigen ukuran lima liter, 40 botol ukuran 1,5 liter dan 20 botol ukuran 600 mililiter.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke gudang Sat Resnarkoba Polres Alor untuk proses lebih lanjut.
Hingga saat ini, pemilik minuman keras tersebut belum diketahui.
Polisi telah membuat Surat Tanda Penerimaan Barang Nomor: 02/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba yang ditandatangani oleh Mualem kapal KM Sabuk Nusantara 38.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polres Alor dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
Baca Juga:
Kabid menambahkan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT.
"Miras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu gangguan sosial dan tindak pidana. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan operasi di seluruh wilayah hukum Polda NTT, bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait," tambahnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Alor mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Alor.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kegiatan serupa.
Dengan penertiban ini, diharapkan peredaran minuman keras tanpa izin dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Baca Juga:
Kapolda NTT Bantu Lampu Penerangan Jalan Bagi Warga di Kabupaten Alor
Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras
Lansia Perempuan di Alor-NTT Dituduh Suanggi dan Dianiaya, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya
Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi
Dua Kelompok Pemuda di Alor Kembali Saling Serang, Kapolres Temui Pemerintah Untuk Tuntaskan
Kode Redeem Mobile Legends 12 Maret 2026: Daftar MLBB Aktif dan Cara Klaim Hadiah Gratis
Pakai Speedboat, Polisi di Manggarai Barat Evakuasi Ibu Hamil Bayi Kembar ke Rumah Sakit
Cek Harga Emas UBS dan GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Kamis 12 Maret 2026
Redeem Code Fisch Roblox Maret 2026 Terbaru: Klaim Hadiah Koin, Item Langka, dan Bonus Memancing
11 Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031 Terima SK Presiden Lewat Menag, Inilah Daftar Orangnya!
Rudal Iran Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait, Ketegangan Timur Tengah Meningkat
Pasca Banjir, Anggota Ditpolairud Polda NTT Turun Tangan Bantu Warga Bersihkan Rumah