Operasi KRYD, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Sopi Kiser
digtara.com -Polres Alor kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (2/11/2025).
Baca Juga:
KRYD yang dilakukam berupa penertiban minuman keras (miras).
Anggota Polres Alor yang tergabung dalam tim KRYD melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Sabuk Nusantara 38 yang baru sandar di Pelabuhan Dulionong Kalabahi, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kapal tersebut diketahui datang dari wilayah Kiser, Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Baca Juga:
Miras ini dikemas dalam berbagai wadah yakni 18 jerigen ukuran 35 liter, lima jerigen ukuran 20 liter, 29 jerigen ukuran lima liter, 40 botol ukuran 1,5 liter dan 20 botol ukuran 600 mililiter.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke gudang Sat Resnarkoba Polres Alor untuk proses lebih lanjut.
Hingga saat ini, pemilik minuman keras tersebut belum diketahui.
Polisi telah membuat Surat Tanda Penerimaan Barang Nomor: 02/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba yang ditandatangani oleh Mualem kapal KM Sabuk Nusantara 38.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polres Alor dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
Baca Juga:
Kabid menambahkan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT.
"Miras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu gangguan sosial dan tindak pidana. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan operasi di seluruh wilayah hukum Polda NTT, bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait," tambahnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Alor mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Alor.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kegiatan serupa.
Dengan penertiban ini, diharapkan peredaran minuman keras tanpa izin dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan
Operasi Gabungan Bapenda-Satlantas Polres Sumba Barat Daya Jaring Belasan Kendaraan Bermotor
Dua Anggota Dewan TTU Diduga Miras Saat Intimidasi Dokter Icha
Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Kemnaker: Seleksi Wawancara Program Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026
Timur Tengah Membara Lagi! Iran Balas Serangan AS, Luncurkan Rudal dan Drone ke Sejumlah Pangkalan Militer Amerika
Cara Klaim Saldo Gratis Lewat Fitur DANA Kaget, Simak Panduan dan Tips Amannya
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Argentina Singkirkan Swiss 3-1 Lewat Perpanjangan Waktu, Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Inggris Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Norwegia Lewat Perpanjangan Waktu
Cek Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 12 Juli 2026