Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan
digtara.com -Jajaran Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan total 1.208,14 liter atau 1,2 Ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan yang dilakukan di wilayah pelabuhan selama Juli hingga Oktober 2025.
Baca Juga:
Penindakan pertama dilakukan oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo pada 11 Juli 2025, dengan total barang bukti 158,14 liter minuman keras berbagai jenis.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari miras jenis sopi botol plastik ukuran 600 mililiter sebanyak 133 botol, Miras jenis sopi ukuran 1,5 liter sebanyak 21 botol, Miras botol kaca merek Hoka Whisky ukuran 960 ml sebanyak 23 botol.
Baca Juga:Miras Hoka Whisky ukuran 460 mililiter sebanyak enam botol, Miras jenis sopi ukuran lima liter sebanyak empat jerigen, Miras jenis sopi ukuran dua liter sebanyak satu jerigen
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota mengamankan 420 liter minuman keras jenis moke asal Aimere, Kabupaten Ngada.
Barang tersebut dikemas dalam 12 jerigen ukuran 35 liter dan diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari kapal KM Feri Cakalang II tujuan Waingapu–Aimere–Kupang yang sandar di pelabuhan Bolok.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas Kapal Cantika Lestari 9E yang baru sandar di Pelabuhan Tenau dari rute Sabu Raijua–Kupang, yang dikemas dalam 18 jerigen ukuran 35 liter.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan petugas di lapangan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas seperti perkelahian, tindak kekerasan, dan kecelakaan lalulintas akibat pengaruh alkohol di Kota Kupang.
Baca Juga:"Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur laut yang sering menjadi pintu masuk miras tradisional tanpa izin edar," ujarnya pada Sabtu (1/11/2025(.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap miras yang masuk secara berkala di Pelabuhan Tenau, dengan menempatkan personel di pintu keluar dan lakukan razia untuk menekan masuknya miras di Kota Kupang" tandas Kombes Djoko Lestari.
Baca Juga:
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka