Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan
digtara.com -Jajaran Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan total 1.208,14 liter atau 1,2 Ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan yang dilakukan di wilayah pelabuhan selama Juli hingga Oktober 2025.
Baca Juga:
Penindakan pertama dilakukan oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo pada 11 Juli 2025, dengan total barang bukti 158,14 liter minuman keras berbagai jenis.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari miras jenis sopi botol plastik ukuran 600 mililiter sebanyak 133 botol, Miras jenis sopi ukuran 1,5 liter sebanyak 21 botol, Miras botol kaca merek Hoka Whisky ukuran 960 ml sebanyak 23 botol.
Baca Juga:Miras Hoka Whisky ukuran 460 mililiter sebanyak enam botol, Miras jenis sopi ukuran lima liter sebanyak empat jerigen, Miras jenis sopi ukuran dua liter sebanyak satu jerigen
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota mengamankan 420 liter minuman keras jenis moke asal Aimere, Kabupaten Ngada.
Barang tersebut dikemas dalam 12 jerigen ukuran 35 liter dan diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari kapal KM Feri Cakalang II tujuan Waingapu–Aimere–Kupang yang sandar di pelabuhan Bolok.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas Kapal Cantika Lestari 9E yang baru sandar di Pelabuhan Tenau dari rute Sabu Raijua–Kupang, yang dikemas dalam 18 jerigen ukuran 35 liter.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan petugas di lapangan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas seperti perkelahian, tindak kekerasan, dan kecelakaan lalulintas akibat pengaruh alkohol di Kota Kupang.
Baca Juga:
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius
Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK
Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi