Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan
Imanuel Lodja - Sabtu, 01 November 2025 10:02 WIB
ist
Aparat keamanan Polresta Kupang Kota mengamankan miras ilegal dalam sebuah operasi di pelabuhan Tenau Kupang
"Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur laut yang sering menjadi pintu masuk miras tradisional tanpa izin edar," ujarnya pada Sabtu (1/11/2025(.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan dalam waktu dekat rencananya akan dilakukan pemusnahan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap miras yang masuk secara berkala di Pelabuhan Tenau, dengan menempatkan personel di pintu keluar dan lakukan razia untuk menekan masuknya miras di Kota Kupang" tandas Kombes Djoko Lestari.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius
Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK
Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi
Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam
Komentar