Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
digtara.com -Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT digugat oleh seorang pengusaha kesehatan, Ni Luh Putu Surya Agustini melalui PT CML Metro Medika.
Baca Juga:
Gugatan perbuatan melawan hukum ini menuntut pembayaran tagihan senilai Rp 4.299.532.377 atas pengadaan vaksin HPV Gardasil serta pengembangan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun 2025.
Perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm didaftarkan pada 23 Februari 2026, berdasarkan surat gugatan nomor 004/KHEP/Pdt.G/II/2026.
Baca Juga:Kuasa hukum penggugat, Emanuel Passar SH, C.Me., menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan, termasuk penyerahan ribuan vial vaksin Gardasil (dosis I, II, dan III) dengan nilai faktur mencapai hampir Rp 4 miliar, serta biaya digitalisasi sekitar Rp 300 juta.
Penggugat menuntut penyataan tindakan tergugat (tidak membayar) sebagai perbuatan melawan hukum.
Pembayaran pokok tagihan Rp 4.299.532.377 dan uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari keterlambatan serta biaya perkara.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kefamenanu, perkara masih dalam tahap persidangan, dengan agenda mediasi antarpihak baru-baru ini digelar.
Pemkab TTU melalui Dinas Kesehatan menolak tuntutan tersebut.
Baca Juga:Dalam tanggapan somasi tertanggal 29 Desember 2025 (nomor 400.7.28/2210/Dinkes), pihak tergugat menyatakan tidak ada kontrak tertulis yang sah sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan vaksin dan sistem digitalisasi tidak tercantum dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) Dinkes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Umum Pengadaan (RUP), maupun Perda APBD/perubahannya tahun 2025.
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon