Sabtu, 02 Mei 2026

Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV

Imanuel Lodja - Senin, 09 Maret 2026 14:10 WIB
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
net
Ilustrasi.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa hanya ada pertemuan informal (misalnya pada 8 Mei 2025 di ruang Bupati) dan pengiriman brosur/produk info dari perusahaan, bukan penawaran resmi atau kontrak.

Baca Juga:

Proses pengadaan dianggap prematur (mendahului perencanaan anggaran), sehingga berisiko melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara dan potensi pidana korupsi.

Pembayaran ditolak karena tidak ada dasar anggaran yang jelas.

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait menanggapi kasus ini dengan menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan prosedur pengadaan di daerah.

Baca Juga:
Menurutnya, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengadaan tanpa dasar hukum yang kuat dapat merugikan negara dan memicu sengketa berkepanjangan.

"Kami dari Lakmas Cendana Wangi NTT melihat ini sebagai potensi kerugian negara yang harus diwaspadai. Jika pengadaan vaksin HPV dan digitalisasi puskesmas dilakukan tanpa kontrak resmi, tanpa masuk APBD, dan tanpa proses lelang atau penunjukan yang transparan, maka ini bisa berujung pada dugaan penyimpangan. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab melindungi keuangan publik, tapi di sisi lain, jika memang ada pekerjaan yang telah dilakukan demi kepentingan masyarakat seperti pencegahan kanker serviks, maka harus ada penyelesaian yang adil," ujar Victor Emanuel Manbait pada Senin (8/3/2026).

Victor Manbait menambahkan bahwa kasus serupa sering muncul di daerah karena lemahnya pengawasan internal dan eksternal.

Ia mendesak agar perkara ini dijadikan pelajaran bagi Pemkab TTU untuk memperketat prosedur pengadaan barang/jasa, terutama yang melibatkan anggaran kesehatan masyarakat.

Pengadaan vaksin Gardasil (HPV) sebenarnya bagian dari upaya nasional pencegahan kanker serviks.

Pemkab TTU sendiri pernah menggelar sosialisasi dan vaksinasi massal HPV bekerja sama dengan pihak swasta, termasuk Bio Farma, pada 2025.

Baca Juga:
Namun, dalam kasus ini, penggugat mengklaim telah mendukung program tersebut melalui pengiriman vaksin dan digitalisasi data puskesmas, tapi pembayaran tertahan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Komentar
Berita Terbaru