Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Baca Juga:
Pembayaran ditolak karena tidak ada dasar anggaran yang jelas.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait menanggapi kasus ini dengan menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan prosedur pengadaan di daerah.
Baca Juga:Menurutnya, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengadaan tanpa dasar hukum yang kuat dapat merugikan negara dan memicu sengketa berkepanjangan.
"Kami dari Lakmas Cendana Wangi NTT melihat ini sebagai potensi kerugian negara yang harus diwaspadai. Jika pengadaan vaksin HPV dan digitalisasi puskesmas dilakukan tanpa kontrak resmi, tanpa masuk APBD, dan tanpa proses lelang atau penunjukan yang transparan, maka ini bisa berujung pada dugaan penyimpangan. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab melindungi keuangan publik, tapi di sisi lain, jika memang ada pekerjaan yang telah dilakukan demi kepentingan masyarakat seperti pencegahan kanker serviks, maka harus ada penyelesaian yang adil," ujar Victor Emanuel Manbait pada Senin (8/3/2026).
Victor Manbait menambahkan bahwa kasus serupa sering muncul di daerah karena lemahnya pengawasan internal dan eksternal.
Pengadaan vaksin Gardasil (HPV) sebenarnya bagian dari upaya nasional pencegahan kanker serviks.
Pemkab TTU sendiri pernah menggelar sosialisasi dan vaksinasi massal HPV bekerja sama dengan pihak swasta, termasuk Bio Farma, pada 2025.
Baca Juga:Namun, dalam kasus ini, penggugat mengklaim telah mendukung program tersebut melalui pengiriman vaksin dan digitalisasi data puskesmas, tapi pembayaran tertahan.
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon