Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan
Imanuel Lodja - Sabtu, 01 November 2025 10:02 WIB
ist
Aparat keamanan Polresta Kupang Kota mengamankan miras ilegal dalam sebuah operasi di pelabuhan Tenau Kupang
"Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur laut yang sering menjadi pintu masuk miras tradisional tanpa izin edar," ujarnya pada Sabtu (1/11/2025(.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan dalam waktu dekat rencananya akan dilakukan pemusnahan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap miras yang masuk secara berkala di Pelabuhan Tenau, dengan menempatkan personel di pintu keluar dan lakukan razia untuk menekan masuknya miras di Kota Kupang" tandas Kombes Djoko Lestari.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Komentar