Senin, 12 Januari 2026

Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Oktober 2025 11:49 WIB
Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
ist
Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
"Saya sebagai orangtua harapan saya anak saya sudah meninggal dalam arti tidak wajar, dia juga sebagai anggota tentara saya berharap kalau bisa agar tidak lagi terulang kejadian seperti ini dan juga tidak lagi merusak institusi maka terdakwa dihukuk seberat beratnya atau dihukum mati," tegas Kristian.

Baca Juga:

"Dihukum paling berat, dipecat dan dihukum mati," tegasnya.

Hal senada ditegaskan Sepriana yang mengharap agar pelaku dihukum berat dan dipecat dari dinas TNI.

"Pelaku utama harus dihukum mati, karena anak saya sebagai penopang hidup saya sudah meninggal," ucapnya saat menjawab pertanyaan hakim tentang harapan Sepriana sebagai orang tua terhadap para terdakwa.

Baca Juga:

Sidang dengan berkas nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 kasus penganiayaan dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yalni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sebagai oditur dalam sidang tersebut adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi tersebut juga menghadirkan enam orang saksi.

Empat saksi dari batalyon dan dua saksi adalah orangtua almarhum Prada Lucky.

Dalam dakwaan, Oditur Militer mengungkapkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal ikut memukuli korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada tanggal 27 Juli 2025 di dalam area Yon TP 834/WM Nagekeo.

"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.

Baca Juga:

Selain itu, Lettu Ahmad Faisal juga tidak mencegah aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa lainnya kepada Prada Lucky yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus tewasnya Prada Lucky ada 22 prajurit TNI dari Batalyon TP 834/Waka Nga Mere yang telah dijadikan tersangka dan akan menjalani persidangan.

Para tersangka dibagi atas tiga berkas perkara yakni nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa, nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa dan Nomor Perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 empat terdakwa.

Sidang dilaksanakan selama tiga hari secara beturut mulai Senin (27/10) hingga Rabu (29/10/2025).

Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer.

Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Baca Juga:

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru