Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
Baca Juga:
"Dihukum paling berat, dipecat dan dihukum mati," tegasnya.
Hal senada ditegaskan Sepriana yang mengharap agar pelaku dihukum berat dan dipecat dari dinas TNI.
"Pelaku utama harus dihukum mati, karena anak saya sebagai penopang hidup saya sudah meninggal," ucapnya saat menjawab pertanyaan hakim tentang harapan Sepriana sebagai orang tua terhadap para terdakwa.
Baca Juga:
Sebagai oditur dalam sidang tersebut adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi tersebut juga menghadirkan enam orang saksi.
Empat saksi dari batalyon dan dua saksi adalah orangtua almarhum Prada Lucky.
Dalam dakwaan, Oditur Militer mengungkapkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal ikut memukuli korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada tanggal 27 Juli 2025 di dalam area Yon TP 834/WM Nagekeo.
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.
Baca Juga:
Dalam kasus tewasnya Prada Lucky ada 22 prajurit TNI dari Batalyon TP 834/Waka Nga Mere yang telah dijadikan tersangka dan akan menjalani persidangan.
Para tersangka dibagi atas tiga berkas perkara yakni nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa, nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa dan Nomor Perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 empat terdakwa.
Sidang dilaksanakan selama tiga hari secara beturut mulai Senin (27/10) hingga Rabu (29/10/2025).
Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer.
Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
5 Rekomendasi Smartwatch Pengukur Detak Jantung Terbaik untuk Orang Tua
5 HP Vivo dan iQOO Lolos Sertifikasi di Indonesia, Siap Rilis Awal 2026
Rekomendasi HP POCO Terbaik di Bawah Rp2 Juta 2026, Spesifikasi Gahar dan Baterai Tahan Lama
7 Tablet di Bawah Rp5 Juta yang Bikin Kerja Makin Produktif, Rasa Laptop Canggih!
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Januari 2026, Klaim Pemain OVR Tinggi untuk Starting XI
Lion Group Buka Lowongan Kerja Ground Handling 2026, Terbuka untuk Lulusan D3 Semua Jurusan
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam