Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang
digtara.com -Kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo segera disidangkan pada Senin (27/10) pekan depan di Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang.
Baca Juga:
Ibu kandung korban Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Menurut Sepriana pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer untuk menghadiri persidangan pertama pada Senin (27/10).
Surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer tersebut diterima pihak keluarga pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Baca Juga:
"Pemberitahuan melalui surat yang diantar langsung oleh petugas dari pengadilan militer," ujarnya.
Dengan akan digelarnya persidangan maka sebagai orang tua sudah agak lega karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut putra keduanya tersebut bisa disidangkan.
"Ya sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," tuturnya.
Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan dan pihak keluarga juga bisa mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky.
Kepada para hakim dan oditur, Sepriana meminta agar dapat mengungkap seluruh peristiwa dan menggali fakta-fakta dari 22 tersangka yang akan menjalani persidangan. Agar kasus tersebut bisa dibuka seterang-terangnya di persidangan.
Baca Juga:
Dia pun berharap seluruh saksi juga bisa memberi keterangan dengan baik dan jujur. Begitupun dengan para tersangka 22 prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Naka Nga Mere Nagekeo bisa secara jujur mengatakan perbuatan mereka masing-masing.
"Saya harap para tersangka juga bisa membuka dan berkata jujur, jangan lagi saling melindungi," jelasnya.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda
Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah
5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1,3 Juta, Cocok untuk Multitasking
Kode Redeem Free Fire Terbaru 15 Juli 2026, Klaim Skin Senjata hingga Bundle Gratis
Pria di Sumba Barat Daya Hilang Pasca Jatuh dari Perahu Saat Lepas Jangkar
Ungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Intimidasi Minta Polda NTT Kloning Handphone Dokter Icha
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 15 Juli 2026, Berpeluang Dapat Diamond hingga Skin Gratis
Polres Sumba Barat Daya Amankan Dua Pelaku Pembunuhan
EA Sports Bagikan Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Juli 2026, Pemain Berpeluang Dapat Player Pack OVR 115–118 Gratis