Pekan Depan Kasus Penganiayaan Hingga Meninggalnya Prada Lucky Disidang
digtara.com -Kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo segera disidangkan pada Senin (27/10) pekan depan di Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang.
Baca Juga:
Ibu kandung korban Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Menurut Sepriana pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer untuk menghadiri persidangan pertama pada Senin (27/10).
Surat pemberitahuan dari Pengadilan Militer tersebut diterima pihak keluarga pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Baca Juga:
"Pemberitahuan melalui surat yang diantar langsung oleh petugas dari pengadilan militer," ujarnya.
Dengan akan digelarnya persidangan maka sebagai orang tua sudah agak lega karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut putra keduanya tersebut bisa disidangkan.
"Ya sebagai orang tua merasa lega karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," tuturnya.
Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan dan pihak keluarga juga bisa mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky.
Kepada para hakim dan oditur, Sepriana meminta agar dapat mengungkap seluruh peristiwa dan menggali fakta-fakta dari 22 tersangka yang akan menjalani persidangan. Agar kasus tersebut bisa dibuka seterang-terangnya di persidangan.
Baca Juga:
Dia pun berharap seluruh saksi juga bisa memberi keterangan dengan baik dan jujur. Begitupun dengan para tersangka 22 prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Naka Nga Mere Nagekeo bisa secara jujur mengatakan perbuatan mereka masing-masing.
"Saya harap para tersangka juga bisa membuka dan berkata jujur, jangan lagi saling melindungi," jelasnya.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Baca Juga:Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran.
Baca Juga:
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan
Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari
Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan
Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
8 Aplikasi Penghasil Uang 2026 yang Terpercaya dan Bisa Diverifikasi, Cek Cara Bayarnya