Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

digtara.com -Dua mahasiswi asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terlibat judi online.
Baca Juga:
Perbuatan mereka termonitor Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT yang sedang melakukan patroli siber di media sosial instagram beberapa waktu lalu.
Kedua mahasiswi tersebut masing-masing AT (20) dan SMN (20).
Baca Juga:Kedua nya pun menjadi tersangka kasus judi online yang ditangani Subdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
AT diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/4/VIII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 26 Agustus 2025.
Sementara tersangka SMN diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/2/VII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 17 Juli 2025.
AT terdeteksi pada 28 April 2025 saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan Patroli Siber di media sosial Instagram.
Tim mendapatkan informasi bahwa terdapat akun Instagram dengan follower 3.901 akun yang diduga membuat postingan dengan muatan perjudian.
Baca Juga:"Ada indikasi penyebaran situs judi online yang sangat meresahkan dan merebak di wilayah hukum Polda NTT, oleh karena itu kami melakukan penyelidikan di wilayah kota kupang, kabupaten Kupang dan sekitarnya," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Kamis (23/10/2025).

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras

Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta
