Rabu, 05 Agustus 2026

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Oktober 2025 09:36 WIB
Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet
ist
Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet
Tersangka AT disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:

Tersangka SMN dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri-AFP dan PNTL Bertemu di Belu Bahas Sinergitas Penanganan Kejahatan Transnasional

Polri-AFP dan PNTL Bertemu di Belu Bahas Sinergitas Penanganan Kejahatan Transnasional

Pindah Ke Itwasum Polri, Kombes Enrico Silalahi Serahkan Jabatan Irwasda ke Kapolda NTT

Pindah Ke Itwasum Polri, Kombes Enrico Silalahi Serahkan Jabatan Irwasda ke Kapolda NTT

Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi

Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi

Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim

Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim

Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron

Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron

Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha

Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha

Komentar
Berita Terbaru