Polres Sumba Barat Daya Tahan Pria Tersangka Pelecehan Sesama Jenis

digtara.com -URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya resmi dijadikan tersangka dalam kasus tindak kekerasan seksual terhadap sesama jenis.
Baca Juga:
"Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025 lalu," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut mantan Kapolsek Wewewa Barat ini, untuk sementara tersangka masih terus digali keterangannya oleh penyidik.
Baca Juga:Rei dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun," kata Bernardus.
Sebelum itu, polisi sudah memeriksa enam saksi, dan pada Kamis (2/10/2025).
Kreator konten ini dilaporkan oleh korban AJG pada Sabtu (27/9/2025) sore atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (26/9/2025) malam.
"Tadi malam ia datang di rumah saya dan kami minum moke (miras lokal) bersama," ujar AJG dalam keterangannya.
Baca Juga:AJG kemudian tertidur dalam keadaan tak sadar usai menenggak miras bersama Rei pada malam itu.
Paginya ia terbangun dalam kondisi tidak seperti sebelumnya.
"Saya tidak lagi pakai celana dalam dan ada lebam di leher serta dada saya," ungkapnya.

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka

Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Kapolres Sumba Barat-Danyon Brimob Batalyon C Pelopor Jamin Keamanan Warga di Sumba Barat Dan Sumba Tengah
