Polres Sumba Barat Daya Tahan Pria Tersangka Pelecehan Sesama Jenis
digtara.com -URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya resmi dijadikan tersangka dalam kasus tindak kekerasan seksual terhadap sesama jenis.
Baca Juga:
"Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025 lalu," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut mantan Kapolsek Wewewa Barat ini, untuk sementara tersangka masih terus digali keterangannya oleh penyidik.
Baca Juga:Rei dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun," kata Bernardus.
Sebelum itu, polisi sudah memeriksa enam saksi, dan pada Kamis (2/10/2025).
Kreator konten ini dilaporkan oleh korban AJG pada Sabtu (27/9/2025) sore atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (26/9/2025) malam.
"Tadi malam ia datang di rumah saya dan kami minum moke (miras lokal) bersama," ujar AJG dalam keterangannya.
Baca Juga:AJG kemudian tertidur dalam keadaan tak sadar usai menenggak miras bersama Rei pada malam itu.
Paginya ia terbangun dalam kondisi tidak seperti sebelumnya.
"Saya tidak lagi pakai celana dalam dan ada lebam di leher serta dada saya," ungkapnya.
Ngeri! Pria di Sumba Barat Daya-NTT Tewas Usai Serang Warga Kampung Lain
252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG
Total Siswa Keracunan MBG Di Sumba Barat Daya Sebanyak 120 Orang
Puluhan Siswa SMA Manda Elu-Sumba Barat Daya Diduga Keracunan MBG
Cabuli Sesama Jenis, Pria di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara