Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang
digtara.com -Polres Sabu Raijua melakukan reka ulang/rekonstruksi kasus penikaman yang menyebabkan seorang anak dibawah umur meninggal dunia.
Baca Juga:
Reka ulang digelar pada Selasa (30/9/2025) di lokasi kejadian di Dusun 3, Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee bersama KBO Sat Reskrim Polres Sabu Raijua, Ipda Subur Gunawan dan Kapolsek Sabu Timur, Ipda Daniel Fia.
Hadir pula JPU Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Laurens A. Ratu Wewo, Kepala Desa Waduwalla dan sejumlah saksi.
Baca Juga:
Kasus penikaman dengan pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Selasa, 16 September 2025 lalu.
Proses reka ulang berlangsung hampir tiga jam dibawah pengawalan anggota Polres Sabu Raijua dan Polsek Sabu Timur.
"Setelah rekonstruksi ini maka dalam dua hari kedepan akan dilakukan pengiriman tahap 1 berkas perkara ke JPU Kejaksaan Negeri Sabu Raijua," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis pada Rabu (1/10/2025).
Tersangka dan korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga dan selama ini cukup akrab.
Pertikaian antara keduanya hanya karena masalah sepele.
Baca Juga:
Korban sempat berlari ke rumahnya bersama pisau yang masih menancap di dada sebelah kanan.
Pasca kejadian tersangka mencari pisaunya karena tidak menyangka kalau pisau masih tertancap pada tubuh korban.
Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sabu Barat untuk dibawa ke Polres Sabu Raijua guna proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 338 KUHPidana dgn ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua menyampaikan turut berduka cita kepada kedua orang tua korban yang hadir dan menyaksikan sendiri rekonstruksi tersebut.
Baca Juga:
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Pasca Dua Siswi Tenggelam Dalam Bak Penampungan, Polisi dan Warga Desa Sainoni-TTU Pagari Area Cekdam
Rumah Kontrol Daya PLTS di Kabupaten Ngada Terbakar, Ratusan KK Tidak Nikmati Listrik
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Warga Naioni-Kota Kupang Temukan Kerangka Diduga Tulang Manusia
Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi
Kadin Sumut dan KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan AMDAL
Ditemani Kapolres Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah Duka Bawa Bantuan
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
7 HP Murah Layar Curved September 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Kapolda dan Wagub NTT Terima Penghargaan Bintang Veteran Dari LVRI
Sindikat Curanmor Medan Dibongkar, 5 Orang Diamankan, Eks Anggota TNI Diduga Terlibat