Kamis, 02 Oktober 2025

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Oktober 2025 09:42 WIB
Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang
ist
Tersangka kasus penikaman anak dibawah umur di Sabu Raijua saat melakukan reka ulang kasus ini pada Selasa (30/9/2025)

digtara.com -Polres Sabu Raijua melakukan reka ulang/rekonstruksi kasus penikaman yang menyebabkan seorang anak dibawah umur meninggal dunia.

Baca Juga:

Reka ulang digelar pada Selasa (30/9/2025) di lokasi kejadian di Dusun 3, Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee bersama KBO Sat Reskrim Polres Sabu Raijua, Ipda Subur Gunawan dan Kapolsek Sabu Timur, Ipda Daniel Fia.

Hadir pula JPU Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Laurens A. Ratu Wewo, Kepala Desa Waduwalla dan sejumlah saksi.

Baca Juga:

Dalam rekonstruksi ini, tersangka LR (39) memperagakan 16 adegan mulai dari awal hingga aksinya menikam korban, DAAH (17).

Kasus penikaman dengan pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Selasa, 16 September 2025 lalu.

Proses reka ulang berlangsung hampir tiga jam dibawah pengawalan anggota Polres Sabu Raijua dan Polsek Sabu Timur.

"Setelah rekonstruksi ini maka dalam dua hari kedepan akan dilakukan pengiriman tahap 1 berkas perkara ke JPU Kejaksaan Negeri Sabu Raijua," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis pada Rabu (1/10/2025).

Tersangka dan korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga dan selama ini cukup akrab.

Pertikaian antara keduanya hanya karena masalah sepele.

Baca Juga:

Tersangka tidak terima ketika dikasari oleh korban sehingga tersangka menikam korban dengan pisau mengenai dada kanan bagian atas dari korban.

Korban sempat berlari ke rumahnya bersama pisau yang masih menancap di dada sebelah kanan.

Pasca kejadian tersangka mencari pisaunya karena tidak menyangka kalau pisau masih tertancap pada tubuh korban.

Korban pun meninggal dunia dengan luka di dada. Sementara tersangka kembali ke rumahnya.

Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sabu Barat untuk dibawa ke Polres Sabu Raijua guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 338 KUHPidana dgn ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua menyampaikan turut berduka cita kepada kedua orang tua korban yang hadir dan menyaksikan sendiri rekonstruksi tersebut.

Baca Juga:

Kasat juga menghimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif serta mempercayakan proses hukum yang tengah ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru