Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka
Baca Juga:
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai kontrak Rp 737.163.398 itu telah menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Pada Februari 2023, penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Namun, seiring pendalaman penyidikan, pada bulan Maret 2023 jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
Mereka adalah TS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FT selaku Kuasa Direktur CV, serta FBS selaku konsultan perencana.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 737.163.398.
"Kerugian negara nilainya Rp 737 juta lebih karena proyek ini total loss," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, pekan ini pihaknya kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
"Minggu ini dilakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Dan pengiriman ini bukan pemenuhan P-19, tetapi penyerahan kembali berkas yang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," jelasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Polres Manggarai Barat juga telah memblokir aset para tersangka.
"Upaya terakhir yang kami lakukan adalah pemblokiran aset milik tersangka. Nantinya setelah proses sidang, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara," tegas Kasat Reskrim.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Terkait potensi penambahan tersangka, khususnya apakah melibatkan pihak dinas pengguna anggaran, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Kami akan cek lagi secara detail," ujarnya.
AKP Lufthi menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
"Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat segera rampung dan cepat mendapat status P-21 agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan," tandasnya
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi
KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu
Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa