Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap
"Selain itu tujuh anggota Brimob adalah orang yang dikorbankan atas aksi massa," tandasnya.
Baca Juga:
- Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
- Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
- Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
IKADA menuntut pertanggungjaaaban Kapolri terhadap putusan ini karena Kompol Cosmas menjalankan tugas negara.
IKADA berharap agar putusan PTDH bisa ditinjau kembali dan berharap hanya dikenakan putusan yang tidak mengarah pada PTDH.
Darius Tiwu dan Antonius Ngaja Leza, dua tokoh Ngada menyebutkan kalau upacara dan ritual adat yang digelar merupakan bentuk keprihatinan atas putusan tersebut.
Ritual ini digelar setiap kali ada kejadian yang melibatkan banyak orang untuk memohon doa leluhur.
Tradisi buang beras disertai penyembelihan babi bermakna sebagai doa kepada leluhur agar warga Ngada selalu dilindungi
Kompol I Ketut Mastina dari Dit Intelkam Polda NTT meminta agar aksi dilakukan dengan baik dan masih ada ruang banding yang bisa dilakukan atas putusan yang ada.
Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan diusut Mabes Polri.
Divisi Propam Polri menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat.
Dalam pemeriksaan, Propam membagi pelanggaran ke dalam dua kategori: Pelanggaran berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di depan sebelah kiri) dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob.
Pelanggaran sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Kompol Cosmas maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat, sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi