Rabu, 26 Agustus 2026

Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos

Imanuel Lodja - Rabu, 27 Agustus 2025 17:02 WIB
Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos
ist
Kabid Propam Polda NTT memimpin Gaktibpin bagi anggota Polwan pada Rabu (27/8/2025)

"Media sosial bisa membangun citra, tetapi juga bisa merusaknya. Tolong hindari aktivitas seperti live atau membuat konten di TikTok yang tidak ada relevansinya dengan tugas. Jangan berlebihan dalam bersolek, gunakan seragam sesuai aturan, dan jadilah teladan di ruang digital," tambahnya.

Baca Juga:

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi diri personel, seperti SIM, KTA, KTP, hingga STNK.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan kerapihan mulai dari pakaian dinas, kebersihan sepatu, hingga tata rambut.

Polwan yang berambut panjang diwajibkan menggunakan cepol sesuai ketentuan.

Gaktibplin ini diharapkan dapat memperkuat disiplin, membentuk karakter profesional, serta menjaga kehormatan Polwan sebagai bagian dari institusi Polri yang selalu hadir melayani masyarakat dengan integritas dan keteladanan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru