Warga Sabu Raijua Kuras Uang dari Rekening WNA Spanyol, Korban Pilih Penyelesaian Secara Damai
digtara.com - FK, warga Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Ia menguras uang dalam rekening milikk Alvaro Antonio Alcalde Grau, Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol.
Beruntung korban Alvaro memaafkan perbuatan pelaku dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun syaratnya, FK mengembalikan secara tunai uang Rp 10 juta milik Alvaro.
FK pun diharuskan membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dihadapan aparat kepolisian Polres Sabu Raijua pada Selasa (26/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025).
Baca Juga:
Kasus ini bermula pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu.
Pelaku bertemu dengan korban Alvaro di pelabuhan feri Bolok, Kabupaten Kupang.
Keduanya akan berangkat dengan tujuan yang sama menggunakan kapal feri Inerie II menuju ke Kabupaten Sabu Raijua.
Diatas kapal, pelaku menawarkan diri untuk membantu mengangkat barang bawaan korban ke kapal feri
Ketika kapal berlayar ke Sabu Raijua, pelaku menanyakan tempat tinggal korban saat tiba di Kabupaten Sabu Raijua.
Korban mengaku kalau ia belum tahu akan tinggal dimana selama berada di Kabupaten Sabu Raijua.
Pelaku menawarkan korban untuk tinggal bersamanya di rumahnya di Desa Depa, Kecamatan Sabu Barat (rumah milik kakak ipar pelaku).
Kamis, 21 Agustus 2025, keduanya tiba di pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua dan langsung ke rumah kakak ipar pelaku di Desa Depe untuk beristirahat dan bermalam sambil korban mencari penginapan di Kabupaten Sabu Raijua.
Keesokan harinya, Jumat, 22 Agustus 2025, pelaku meminta tolong kepada korban yang masih menginap di rumah kakak iparnya untuk mengisi pulsa handphonenya Rp 10.000.
Baca Juga:
Korban Alvaro memberikan handphonenya kepada pelaku untuk melakukan pengisian pulsa lewat aplikasi Go Pay. Korban memiliki saldo sebesar Rp 10.540.000.
Melihat saldo milik korban sebanyak itu, pelaku kemudian tanpa sepengetahuan korban mulai mentransfer uang korban sebesar Rp 10.000.000 ke saldo Go Pay miliknya, lalu mentransfer lagi ke Bank BNI miliknya dengan nomor rekening 1894250160.
Gol Tunggal Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Tim Matador Lebih Diunggulkan
Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Live TVRI, Folaplay, dan MAXstream TV
Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Final dan Closing Ceremony Resmi FIFA
Dua Wisatawan Asal China Meninggal Saat Snorkeling Di Perairan Kelor-Manggarai Barat
Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Pengelana Keliling Indonesia Terkesan Dengan Pelayanan Polsek Boawae-Nagekeo
Plafon Puskesmas Bati-TTS Roboh Saat Gempa Bumi
Kapolres Flores Timur Bertemu Raja Larantuka Dorong Perdamaian di Adonara Timur Lewat Musyawarah Adat
Fando Manihuruk Terpilih sebagai Bendahara Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Pujidadi: Yakin Bawa Perubahan Positif
Mulyadi Barus: Ketua Ranting Terpilih Harus Lahirkan Pemimpin Loyalitas Besarkan partai