Minggu, 31 Mei 2026

Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Agustus 2025 10:04 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Aimere Polres Ngada melaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada pihak Kejaksaan Negeri Ngada, Jumat (1/8/2025) petang.

Baca Juga:

Penyidik menyerahkan tersangka Nikolaus Ruba alias Niko, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana berat tersebut.

Penyerahan tahap II ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-1017/N.3.18/Eoh.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Niko telah dinyatakan lengkap (P-21) dan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/92/VII/2025/Polsek Aimere, tanggal 31 Juli 2025.

Proses penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ngada dan dikawal oleh anggota Unit Reskrim Polsek Aimere.

Perkara ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/14/V/2025/SPKT/Polsek Aimere/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 22 Mei 2025, terkait tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam keterangannya, Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino melalui Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus Pissort menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka Niko akan terus dikawal dengan tegas dan transparan.

"Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan kasus-kasus pidana berat, terutama yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas Ipda Benediktus

Lebih lanjut, Polres Ngada menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti telah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada guna proses hukum selanjutnya di pengadilan.

Kepala Desa Warupele 1, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, NTT, Bonifasius Ghae (57), meninggal dunia karena dianiaya oleh warganya pada Kamis (22/5/2025).

Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R Pissort, mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, Yohanes F. Obaria, pada Kamis sekitar pukul 07.30 Wita, bertempat di kantor Desa Warupele 1, pelaku Nikolaus Ruba datang ke Kantor Desa Warupele 1 dan bertemu dengan Orlin Uma selaku Kasi Pelayanan Umum desa itu.

Niko datang menanyakan perihal keterlambatan pembayaran uang harian orang kerja (HOK) penggalian saluran di RT 05 yang dikerjakan oleh masyarakat Desa Warupele 1.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

Pelaku Percobaan Penyelundupan dan Penipuan WNA di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelaku Percobaan Penyelundupan dan Penipuan WNA di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu

Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu

Komentar
Berita Terbaru