Kaur Umum Desa Sahraen-Kupang Ditahan Polisi Karena Serang Rumah Warga
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Amarasi sudah menahan lima tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan rumah warga di Kampung Tarba, Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
- Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
- Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Salah satu tersangka ternyata merupakan aparat pemerintah desa Sahraen yang juga ditahan di sel Polres Kupang.
Tersangka IAS alias Iben yang ditahan sesuai surat penetapan tersangka nomor S.Tap/94/VII/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 19 Juli 2025 merupakan Kepala Urusan (Kaur) Umum pada kantor desa Sahraen.
"Tersangka Iben merupakan Kaur Umum Desa Sahraen," ujar Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy Sigakole di Polres Kupang, Kamis (30/7/2025).
Hingga saat ini Iben masih ditahan di sel Polres Kupang sejak beberapa waktu lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah meminta keterangan dari saksi, korban dan para tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti 28 buah batu karang seukuran genggaman tangan orang dewasa dan pecahan kaca jendela rumah berwarna hitam.
Perbuatan tersangka Iben dan empat warga lainnya mengakibatkan rumah korban mengalami kerusakan cukup parah, termasuk 22 lubang pada atap seng, tiga bekas penyok pada seng dan dua jendela pecah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Lima tersangka yang merupakan warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap dan diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Amarasi, Polres Kupang pada Minggu (27/7/2025).
Kelima orang tersangka masing-masing IAS alias Iben, HAS alias Hendri, SS alia Saul, RR alias Retno, dan SEH alias Simon.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/V/2025/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 8 Mei 2025 lalu.
Proses penyidikan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Kupang melalui Surat Perintah Penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 19 Juli 2025.
Kejadian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban, Arnianus Namah, baru saja pulang memancing bersama rekannya, Yosep Kotten.
Setibanya di rumah, korban diberitahu oleh istrinya, Esi A. Nittu, bahwa pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wita, para tersangka telah membersihkan kebun di belakang rumah korban sambil melontarkan teriakan provokatif yang ditujukan kepada korban.
Tersangka IAS alias Iben yang juga aparat pemerintah desa setempat dilaporkan berteriak, "Sapa yang jago, na keluar sudah!" yang diduga dipicu oleh sengketa lahan kebun.
Tak lama setelah itu, rumah korban mulai dilempari batu oleh para pelaku secara berulang kali.
Istri korban, Esi A. Nittu sempat menarik korban masuk ke dalam kamar untuk menghindari lemparan tersebut.
Teriakan minta tolong dari istri korban menarik perhatian warga sekitar, termasuk V, J dan S yang datang dan berteriak meminta pelaku untuk berhenti.
Namun, menurut kesaksian John Subu yang juga kepala dusun V, mereka masih mendengar lemparan batu hingga tiga kali sebelum akhirnya para pelaku menghentikan aksinya.
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi