Sabtu, 30 Mei 2026

Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Ditindak

Imanuel Lodja - Kamis, 17 Juli 2025 13:04 WIB
Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Ditindak
ist
Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Ditindak
digtara.com -Operasi Patuh Turangga 2025 oleh Polresta Kupang Kota terus gencar dilakukan di berbagai lokasi di Kota Kupang.

Baca Juga:

Fokus utama dalam operasi ini adalah penggunaan helm SNI, melawan arus dan tidak melengkapi identitas diri maupun identitas kendaraan.

Selain itu, operasi juga dilakukan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, mengingat aspek keselamatan dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kendaraan listrik hanya layak digunakan di kawasan terbatas, seperti kompleks perumahan atau area tertutup lainnya.

"Penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja, seperti permukiman, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan raya," ujar Kapolresta, Kamis (17/7/2025).

Kapolresta menyebutkan kalau hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Permenhub itu menjelaskan, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Melalui Satuan Lalu Lintas, Polresta Kupang Kota juga intens melakukan edukasi kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain, di antaranya penggunaan sepeda listrik, pengendara di bawah umur, dan pengendara yang hanya mengenakan helm untuk diri sendiri, sementara penumpangnya tanpa pelindung kepala.

"Kami tidak hanya memberikan teguran, namun juga penindakan berupa tilang, terutama bagi pelanggaran yang membahayakan orang lain," tegas Kombes Djoko.

Ditegaskan kalau larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.

Selain itu, dirinya meminta masyarakat untuk membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar terhindar dari kecelakaan di jalan raya.

Operasi Patuh Turangga 2025 ini dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas, dan akan terus berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara

Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara

Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi

Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi

Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu

Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu

Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria

Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria

Kanwil Ditjenpas NTT Bersama Polisi Razia di Lapas Kupang

Kanwil Ditjenpas NTT Bersama Polisi Razia di Lapas Kupang

Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin

Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin

Komentar
Berita Terbaru