Selasa, 28 April 2026

Kejaksaan Negeri Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018–2023

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Juli 2025 13:46 WIB
Kejaksaan Negeri Sumba Timur  Geledah Kantor PT ASTIL Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018–2023
ist
Kejaksaan Negeri Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD Tahun 2018–2023
digtara.com -Kejaksaan Negeri Sumba Timur melaksanakan penggeledahan pada kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga:

Penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2018-2023.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT. ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023.

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dipimpin Helmy Febrianto Rasyid, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Wiradhyaksa M. H. Putra, Kepala Seksi Intelijen beserta tim.

Ruang-ruang yang digeledah dalam proses ini meliputi ruang Direktur, ruang Manajer Keuangan, ruang Arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel dan area operasional pabrik.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, antara lain laporan keuangan audited periode 2018–2022, data mutasi uang muka pembelian 2018–2023 per nama pengumpul, bukti kwitansi pemberian Uang Persediaan (UP) ke para pengumpul.

Disita pula Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT. ASTIL, struktur organisasi PT. ASTIL tahun 2018–2023, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 2/Pen Pid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.

Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur

Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur

Tuntaskan Kasus Penemuan Logam Emas Dalam Tas Penumpang di Bandara, Polres Sumba Timur Periksa Penaksir Emas

Tuntaskan Kasus Penemuan Logam Emas Dalam Tas Penumpang di Bandara, Polres Sumba Timur Periksa Penaksir Emas

Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor

Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan

Komentar
Berita Terbaru