Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Alor menuntaskan penanganan kasus tawuran dan perang kampung di Bukapiting, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Alor sesuai laporan polisi nomor LP/B/07/V/2025/SPKT/Polsek Alor Timur Laut/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 12 Mei 2025.
Kasus pengeroyokan ini berimbas terjadinya perang kampung antara kampung Waisika dan Kampung Takalelang, Kabupaten Alor.
Terhadap berkas perkara splitsing telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza yang dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025) membenarkan hal itu.
"Sudah dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kalabahi-Alor," kata Kasat Reskrim.
Akibat dari kasus ini, korban Zakarias AB Atalani dan rekan-rekannya yang merupakan warga Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor melaporkan kasus ini.
Polisi pun menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Abraham Lantakai (19), warga Sinaibuk, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Dision Lahasa (18), seorang sopir asal Bukapiting, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Markus Fernades Maumai (18), warga Kotami, RT 014/RW 007, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Berikutnya Manase Asamau (19), warga Kotami, RT 009/RW 004, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Luter Petrus Maiko (23), warga asal Kotami, RT 007/RW 004, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
"Mereka terlibat kasus pengeroyokan /tawuran antar kelompok," jelas Kasat Reskrim.
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan