Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 13:20 WIB
ist
Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Kasus ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 petang sekitar pukul 16.30 Wita di jalan raya jalur Kalabahi - Maritaing tepatnya di depan kantor Camat Alor Timur Laut yang berada di wilayah Desa Wisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan pelimpahan ke JPU pada Senin (7/7/2025) maka proses selanjutnya oleh pihak kejaksaan untuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor.
Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan
Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Komentar