Rabu, 29 Juli 2026

Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 13:20 WIB
Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
ist
Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Kasus ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 petang sekitar pukul 16.30 Wita di jalan raya jalur Kalabahi - Maritaing tepatnya di depan kantor Camat Alor Timur Laut yang berada di wilayah Desa Wisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Baca Juga:

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan pelimpahan ke JPU pada Senin (7/7/2025) maka proses selanjutnya oleh pihak kejaksaan untuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor.

Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan

Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan

Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Komentar
Berita Terbaru