Curi Handphone, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 19 Juni 2025 09:00 WIB
ist
SS, pelaku pencurian handphone di Kota Kupang saat diamankan polisi
Setelah diinterogasi, SI mengakui perbuatannya dan barang bukti handphone tersebut menurutnya disimpan di kos-kosan milik saudaranya SB di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo yang berada tidak jauh dari TKP.
Baca Juga:
Unit Jatanras kemudian bersama dengan terduga SI langsung ke kos-kosan di Kayu Putih dan berhasil mengamankan barang bukti handphone tersebut.
Terduga pelaku SI telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku SI diancam dengan pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor
Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang
Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Komentar