Curi Handphone, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 19 Juni 2025 09:00 WIB
ist
SS, pelaku pencurian handphone di Kota Kupang saat diamankan polisi
Setelah diinterogasi, SI mengakui perbuatannya dan barang bukti handphone tersebut menurutnya disimpan di kos-kosan milik saudaranya SB di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo yang berada tidak jauh dari TKP.
Baca Juga:
Unit Jatanras kemudian bersama dengan terduga SI langsung ke kos-kosan di Kayu Putih dan berhasil mengamankan barang bukti handphone tersebut.
Terduga pelaku SI telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku SI diancam dengan pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polres dan Bhayangkari Polres Kupang Bersama TNI Sumbang 150 Kantong Darah
Sejumlah Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Komentar