Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU
Baca Juga:
Kasus ini terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pertengahan bulan Maret 2025 lalu.
Penyerahan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 siang di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyerahan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sateskrim Polres Kupang Ipda Basilio Pereira, didampingi Kanit Idik I (Pidum), Ipda Sutrisno, Aiptu Semuel Bani, Brigpol Salmun Tnunay, dan Brigpol Margenes Bako.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah FSW, LV, SL dan SM.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yohanes Fiodas Jaman.
Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan komitmen Polres Kupang dalam menindak semua bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kupang.
" Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang adil bagi warga masyarakat Kabupaten Kupang agar bisa hidup aman dan patuh hukum, " tandasnya.
Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim
Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan