Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU
Baca Juga:
Kasus ini terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pertengahan bulan Maret 2025 lalu.
Penyerahan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 siang di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyerahan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sateskrim Polres Kupang Ipda Basilio Pereira, didampingi Kanit Idik I (Pidum), Ipda Sutrisno, Aiptu Semuel Bani, Brigpol Salmun Tnunay, dan Brigpol Margenes Bako.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah FSW, LV, SL dan SM.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yohanes Fiodas Jaman.
Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan komitmen Polres Kupang dalam menindak semua bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kupang.
" Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang adil bagi warga masyarakat Kabupaten Kupang agar bisa hidup aman dan patuh hukum, " tandasnya.
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan