Selasa, 09 Juni 2026

Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Juni 2025 09:22 WIB
Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan
ist
Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (5/6/2025) siang.

Baca Juga:

Ada 42 adegan yang diperagakan tersangka pada rekonstruksi ini.

Reka ulang ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat dan para saksi.

"(Reka ulang) untuk menyelesaikan berita acara pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (5/6/2025).

Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Polres Manggarai Barat atau bukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jalan Mutiara, Kampung Ujung.

"Kami memilih lokasi dalam polres, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses rekonstruksi," tuturnya.

Puluhan adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari awal keributan dengan korban hingga terjadinya penikaman terhadap korban.

"Selama rekonstruksi tidak ditemukan adanya keganjilan atau temuan baru. Adegan yang dilakukan tersangka dengan para saksi, sama dengan hasil pemeriksaan atau BAP," sebut AKP Lufthi.

Penikaman itu dilakukan oleh pelaku GT (26) terhadap B (38) pada Senin (24/03/2025) lalu sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Aksi itu terjadi setelah keduanya terlibat keributan.

Pelaku GT merupakan warga Kampung Ujung dan korban B berasal dari Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

Tersangka ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.

GT sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Peristiwa itu bermula ketika ada sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT di Kampung Ujung pada Minggu (23/3/2025) lalu sekitar pukul 23.10 Wita.

Mendengar keributan itu, tersangka langsung keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut.

Saat itu pula GT meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya di lokasi keributan itu untuk pulang.

Perempuan tersebut menolak permintaan GT dan terjadilah pertengkaran.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku

Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku

Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah

Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah

Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras

Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras

Komentar
Berita Terbaru