Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali
Tersangka R dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Kasus ini berawal dari laporan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, yang terjadi pada Rabu, 27 Maret 2025.
Korban M menjadi korban kekerasan seksual oleh A dan R di toilet umum Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.
Saat itu A dan R dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis peneraci.
Perbuatan itu dilakukan secara bergiliran di kamar mandi di pasar yang sepi dan minim penerangan.
Walaupun korban sempat berusaha melepaskan diri tapi tenaganya tidak sebanding dengan kekuatan kedua pelaku
Aksi A dan R ini baru terhenti saat seorang warga memergoki kejadian tersebut,
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Umalulu pada hari yang sama.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka A ditangkap pada 7 April 2025 dan resmi ditahan pada 8 April di Rutan Polres Sumba Timur.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menangani secara serius semua bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas kami. Kami juga berterima kasih atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian di Bali yang telah mendukung pengungkapan kasus ini," tegas AKBP Gede Harimbawa.
Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polres Sumba Timur Masuk Jaringan Pencuri Antar Kabupaten
Hendak Kabur ke Luar Pulau Sumba, Jaringan Pelaku Curanmor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Curi Sepeda Motor di Sumba Timur, Satu Warga Sumba Tengah Diamankan Polisi dan Satu Pelaku Asal Sumba Barat Kabur