Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali
Tersangka R dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Kasus ini berawal dari laporan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, yang terjadi pada Rabu, 27 Maret 2025.
Korban M menjadi korban kekerasan seksual oleh A dan R di toilet umum Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.
Saat itu A dan R dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis peneraci.
Perbuatan itu dilakukan secara bergiliran di kamar mandi di pasar yang sepi dan minim penerangan.
Walaupun korban sempat berusaha melepaskan diri tapi tenaganya tidak sebanding dengan kekuatan kedua pelaku
Aksi A dan R ini baru terhenti saat seorang warga memergoki kejadian tersebut,
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Umalulu pada hari yang sama.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka A ditangkap pada 7 April 2025 dan resmi ditahan pada 8 April di Rutan Polres Sumba Timur.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menangani secara serius semua bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas kami. Kami juga berterima kasih atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian di Bali yang telah mendukung pengungkapan kasus ini," tegas AKBP Gede Harimbawa.
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan
Lima Jam Lalui Medan Berat Demi Antar Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai Timur
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Momen Hari Kemerdekaan, Polri Serentak Kirim 44 Truk Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Flores
Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang