Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali
digtara.com - R, pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sumba Timur, NTT ditangkap di Denpasar, Bali akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ia sempat buron dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur sejak 18 April 2025 lalu.
Polisi sudah terlebih dahulu mengamankan A, satu orang pelaku sejak awal April 2025 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Helmi Wildan dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025) menyebutkan kalau tersangka A ditangkap oleh Polsek Umalulu.
R rupanya kabur dan melarikan diri ke Denpasar, Bali pada 2 Mei 2025 menggunakan kapal laut.
Selama hampir satu bulan di Bali, R bekerja sebagai buruh bangunan dan terus berpindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan.
Tim Resmob Polres Sumba Timur bersama Polsek Umalulu mulai menelusuri keberadaan R dan mendapat informasi kalau R ada di Bali.
Tim gabungan berangkat ke Bali pada 18 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Polda Bali.
Pada 20 Mei 2025, tersangka R berhasil ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan vila di Jalan Nusa Penida, wilayah Denpasar Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal di Polsek Denpasar Selatan, R mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama tersangka A.
R juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
R dibawa kembali ke Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada 21 Mei 2025 dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum.
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan
Lima Jam Lalui Medan Berat Demi Antar Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai Timur
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Momen Hari Kemerdekaan, Polri Serentak Kirim 44 Truk Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Flores
Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang