Polisi Tertibkan Lalu Lintas dan Bongkar Parkir Liar di Kupang Saat Operasi Pekat Turangga-2025
digtara.com - Operasi Pekat Turangga 2025 kembali dilakukan Tim UKL 2 Polda NTT.
Baca Juga:
Tim yang dipimpin AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal kali ini menyasar dua titik strategis di Kota Kupang dan berhasil menindak pelanggaran lalu lintas serta mengungkap praktik parkir liar yang meresahkan.
Pada Senin (19/5/2025) petang, personel UKL 2 menggelar razia lalu lintas di Jalan Soekarno Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.
Dalam operasi ini, petugas mendapati sejumlah pelanggaran, seperti pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa surat-surat, dan pelanggaran marka jalan.
Hasilnya, lima kendaraan ditilang terdiri dari empat unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Selain itu, 15 pengendara mendapat teguran langsung.
Tindakan ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
"Penindakan ini bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari edukasi untuk menciptakan budaya berkendara yang aman dan patuh aturan," tegas AKP Julius.
Operasi berlanjut di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja.
Dalam kegiatan monitoring, petugas mendapati seorang juru parkir (jukir) liar tengah menggunakan karcis parkir yang sudah tidak berlaku (April 2025).
Jukir berinisial AAS (42), warga Kelurahan Oetete, Kota Kupang memungut biaya parkir Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat dengan karcis lama yang sudah tidak sah.
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda
Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah