Sabtu, 18 Juli 2026

Kasus Pencurian di Kampus Undana Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Mei 2025 08:40 WIB
Kasus Pencurian di Kampus Undana Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Kasus Pencurian di Kampus Undana Kupang Dilimpahkan Ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Reskrim Poksek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan kasus pencurian di kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Pelimpahan satu dari tiga tersangka dilakukan pada Senin (19/5/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penyidik Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka STT (18), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Sementara dua tersangka lain yang masih dibawah umur masih belum diserahkan ke JPU.

Dua tersangka anak dibawah umur masing-masing JYRYS (16), pelajar kelas XI jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) sebuah SMK Negeri di Kota Kupang dan DCTO (17), siswa kelas X Jurusan Teknik Konstruksi Bangunan (TKB).

Keduanya juga merupakan warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tahap 2 ini dilakukan oleh Panit 3 Reskrim Polsek Kota Lama, Aida Ryan H Medoh dan diterima oleh kasi BB Kejaksaan Negeri Kota akupang, Jaksa Oka.

"Kita limpahkan satu tersangka dewasa karena berkas sudah P21. Sedangkan dua tersangka anak sementara persiapan tahap 1 berkas perkara," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu, Senin (19/5/2025).

Ketiga pelaku mencuri pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di gudang barang bukti Undana Kupang di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus pencurian barang inventaris berupa kursi belajar milik Undana ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/049/III/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan Thimotius Melkisedek Masae (52), pegawai Undana Kupang ke Polsek Kota Lama.

Para pelaku mencuri 150 unit kursi besi merk chitos dengan harga satuan kursi Rp 600.000, sehingga total kerugian sekitar Rp 90.000.000.

Mereka mulai mencuri kursi kuliah di kampus Undana sejak Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita sebanyak 10 unit.

Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita para pelaku kembali mengambil 12 unit kursi.

Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 wita para pelaku kembali melakukan mencuri delapan unit kursi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung

Diduga Depresi, Seorang Perempuan di Kota Kupang Diamankan di Pinggir Jalan

Diduga Depresi, Seorang Perempuan di Kota Kupang Diamankan di Pinggir Jalan

Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai

Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai

Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan

Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan

Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota

Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota

Komentar
Berita Terbaru