Kasus Pencurian di Kampus Undana Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selanjutnya pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 05.50 wita, para pelaku kembali mencuri 12 unit kursi.
Baca Juga:
Selasa, 25 Februari 2025 pukul 06.00 wita, para pelaku mencuri sembilan unit kursi dan sembilan unit lagi pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sabtu, 1 Maret 2025 pukul 06.00 wita para pelaku mencuri 10 unit kursi
Pencurian berlanjut pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 06.00 wita. para pelaku mencuri 10 unit kursi.
Kamis, 6 Maret 2025 pukul 06.00 wita para pelaku mencuri 12 unit kursi dan pada Minggu, 9 Maret 2025 mencuri kursi sebanyak 8 unit.
Minggu, 6 Maret 2025 para pelaku mencuri kursi 12 unit dan pada Rabu, 12 Maret 2025 mencuri kursi 8 unit.
Selasa, 18 Maret 2025 mencuri 12 unit kursi dan Rabu, 19 Maret 2025 para pelaku sudah mengeluarkan 12 unit kursi dari dalam gudang ke luar dan disimpan samping tembok bagian belakang kemudian ditangkap keamanan kampus Undana.
Bangunan penyimpanan barang inventaris Undana berada di bagian belakang.
Minimnya penerangan serta tingginya rumput alang-alang dan memiliki tembok yang pendek sehingga memudahkan para pelaku dengan leluasa melakukan aksi pencuriannya.
Pasca mencuri, para pelaku langsung menjual dan menimbang menggunakan sepeda motor milik tersangka DKO dan STT ke lokasi besi tua di belakang kantor Lurah Oesapa milik Susilawati dan lokasi besi tua di Lanudal Kelurahan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang milik Hasun.
Selain.mengamankan tiga tersangka juga diamankan barang bukti kursi dan dua unit sepeda motor honda Beat warna hitam DH 4781 KM milik STT.
Juga sepeda motor honda Beat merah hitam nomor polisi DH 4644 HF milik Dimas yang digunakan untuk mengangkut kursi hasil curian untuk dibawa ke penimbang besi tua untuk dijual.
Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia
Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis
Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat
Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang
Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup