Tersangka KDRT yang Juga Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Hakim PN Kupang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan dalam keterangannya pada Kamis, 20 Maret 2025 menyebutkan kalau penangguhan penahanan ini karena sejumlah pertimbangan.
Baca Juga:
"Kewenangan (penangguhan penahanan) subjektif dari penuntut umum mungkin berpikir untuk saat ini Erik tidak perlu ditahan tetapi segera kami limpahkan ke Pengadilan, karena menunggu informasi dari Pengadilan soal jadwal penetapan sidangnya," ujar Hotma.
Diakui kalau proses kasus ini sudah lama hingga berjalan 12 tahun. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota ternyata sudah memenuhi syarat formil yang ada sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan guna mencari kepastian hukum.
"Tidak ada yang terlewatkan dan tidak ada yang kuat terhadap hukum," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penuntut umum, tandasnya mencari syarat formil dan materil nya dan berdasarkan informasi dari penuntut umum bahwa syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga dilanjutkan ke tahap II pelimpahan.
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang