Tersangka KDRT yang Juga Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Hakim PN Kupang

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan dalam keterangannya pada Kamis, 20 Maret 2025 menyebutkan kalau penangguhan penahanan ini karena sejumlah pertimbangan.
Baca Juga:
"Kewenangan (penangguhan penahanan) subjektif dari penuntut umum mungkin berpikir untuk saat ini Erik tidak perlu ditahan tetapi segera kami limpahkan ke Pengadilan, karena menunggu informasi dari Pengadilan soal jadwal penetapan sidangnya," ujar Hotma.
Diakui kalau proses kasus ini sudah lama hingga berjalan 12 tahun. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota ternyata sudah memenuhi syarat formil yang ada sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan guna mencari kepastian hukum.
"Tidak ada yang terlewatkan dan tidak ada yang kuat terhadap hukum," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penuntut umum, tandasnya mencari syarat formil dan materil nya dan berdasarkan informasi dari penuntut umum bahwa syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga dilanjutkan ke tahap II pelimpahan.

Konsumsi Miras, Polisi Bubarkan Kelompok Pemuda di Jalan

Tahanan Polres Kupang Dapat Pembinaan Rohani dan Mental

Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa

Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Terseret Banjir, Warga Takari-Kupang dan Petugas Koperasi Ditemukan Meninggal Dunia
