Rabu, 26 Agustus 2026

Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD

Imanuel Lodja - Kamis, 10 April 2025 12:27 WIB
Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD
ist
Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD

Kali ini korban dicabuli di kebun milik pelaku dengan imbalan uang Rp 30.000.

Baca Juga:

Kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15:00 wita di sebuah dapur di salah satu rumah kosong di di Umma Tana, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Korban mendapatkan uang Rp 50.000 dari pelakh setelah disetubuhi," tandas Kasat.

Kasat menyebutkan kalau kejadian persetubuhan tersebut bermula dari pelaku yang mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Setelah pelaku selesai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang kepada korban sebagai bentuk ancaman dan uang tutup mulut agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain," urai Kasat Reskrim.

Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan tersangka nomor : SP.TAP/85/IV/2025/Reskrim, tanggal 3 April 2025 dan surat perintah penangkapan nomor SP. KAP/77/IV/ 2025/Rekrim, tanggal 3 April 2025 serta surat perintah penahanan nomor : SP. HAN/74/IV/2025 /Reskrim, tanggal 3 April 2025.

Pelaku mengakui perbuatannya dan ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya hingga 20 hari kedepan.

Ia dijerat pasal 81 ayat ( 1 ) dan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan 76 E Undang-uang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.

"Pidana (penjara) paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," tandas Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Curanmor Diamankan Tim URC Polres Sumba Barat Daya Saat Patroli Malam

Pelaku Curanmor Diamankan Tim URC Polres Sumba Barat Daya Saat Patroli Malam

Sebarkan Foto Guru Agama di Media Sosial, Pria di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Sebarkan Foto Guru Agama di Media Sosial, Pria di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur

Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur

KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya

KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru Perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru Perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya Naik ke Tahap Penyidikan

Komentar
Berita Terbaru