Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata
Seorang remaja pria berusia 15 tahun berinisial HAR jadi korban penyiksaan dan persekusi oleh warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Korban HAR diarak keliling kampung tanpa busana lalu tangannya diikat ke belakang.
Ia juga dimaki-maki, ditabrak sepeda motor, juga dipukul berkali-kali oleh para pelaku yang berjumlah lima orang.
Lima orang pelaku bernama Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega. Mereka mempunyai peran masing-masing ketika menganiaya dan menelanjangi korban, yang diduga mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone, Rabu (2/4) petang.
Korban diketahui mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone di rumah kepala desa setempat.
Karena aksinya diketahui oleh pelaku Mega, korban pun berlari keluar dari jendela rumah menuju pantai.
Beberapa saat kemudian, warga lain pun mulai ikut mencari korban dan menemukannya.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata AKP Donatus Sare.
Menurutnya, korban merupakan remaja putus sekolah sejak kelas IV sekolah dasar.
Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya, karena kedua orang tuanya sedang merantau di luar NTT.
"Para pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup AKP Donatus Sare.
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor