KPK Ingatkan Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 1 April 2025
Baca Juga:
Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam rilisnya pada Senin (31/3/2025) menyebutkan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," ujarnya dalam rilis yang diterima wartawan pada Senin (31/3/2025).
Dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya.
KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini.
LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya
Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur
Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri