Ramli Sembiring Bantah Konpers Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Kuasa Hukum: Informasi Tak Sesuai Fakta
Redaksi - Sabtu, 22 Maret 2025 13:16 WIB
dok
Irwansyah Putra Nasution SH MH
Barang Bukti Uang yang Dipertanyakan
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Baca Juga:
Begitu juga uang Rp 431 juta yang dituduhkan sebagai hasil pemerasan.
Ramli Sembiring menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil panen ladang perkebunan miliknya, bukan hasil korupsi atau pemerasan.
Penggeledahan mobil yang diduga milik Ramli Sembiring di sebuah bengkel di Medan juga dinilai cacat hukum, karena tidak melibatkan keluarga atau klien.
"Berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak pernah diberikan kepada Ramli Sembiring atau keluarganya," ungkap Irwansyah dalam keterangan tersebut.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya
Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur
Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri
Komentar