Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH
Imanuel Lodja - Sabtu, 22 Maret 2025 10:32 WIB
net
Ilustrasi.
Pertimbangan lain untuk PTDH yakni Ipda H tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.
Baca Juga:
Meskipun terduga (Ipda H) memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," tegas Kabid Humas Polda NTT.
Diperoleh informasi kalau baik Brigpol L maupun Ipda H mengajukan banding atas putusan PTDH dari KKEP ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditres PPA Dan PPO Polda NTT-KPAI Sepakat Optimalkan Perlindungan Pada Anak
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Rekrutmen Akpol 2026 Dengan Prinsip BeTAH, Polda NTT Pastikan Seleksi Bersih dan Humanis
307 Calon Anggota Polri Panda Polda NTT Lolos ke Rikkes II
Komentar