Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH
digtara.com - Sikap tegas dilakukan Polda NTT terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi Polri.
Baca Juga:
Dua anggota Polri yang berdinas di Direktorat Lalu lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (20/3/2025).
Keduanya masing-masing perwira dan bintara Polri yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.
Hasilnya, keduanya diputuskan mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri.
"Diputuskan dalam sidang KKEP, dua anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Sabtu (22/3/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT.
"(Sidang) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik," tambah mantan Kapolres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Pada sesi pertama, yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 Wita, Brigpol L, anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
Ia melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022.
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga (Brigpol L) dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tandas Kabid Humas Polda NTT.
Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Di sesi berikutnya, yang berlangsung dari 11.00 hingga 13.00 Wita, Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.
"Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar mantan Kabag Dalpers Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTB ini.
Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Pelajar di Manggarai Diamankan Polisi
Satbrimob Polda NTT Kembali Bangun Jembatan Penyeberangan Bagi Warga
Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
Cek Harga dan Stok Pangan di Pasar, Tim Satgas Saber Temukan Ada Komoditas Dijual Diatas HET
Direktur Polairud Polda NTT Ingatkan Soal Keselamatan Pelayaran dan Standar Keselamatan Berlayar