JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan
"Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan kami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Pelaksanaan tugas (PLT) Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Benediktus Mella dikenakan pasal KDRT 44 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kombes Pol Aldinan mengungkapkan bahwa proses kasus ini memakan waktu yang lama karena banyak hal yang perlu dilengkapi.
"Beberapa hal yang perlu kami dapatkan kembali, antara penyidik dengan JPu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa unsur pembuktian di tingkat penyidikan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Polresta Kupang Kota limpahkan berkas tahap II tersangka Erik Benediktus Mella ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 20 Maret 2025.
"Hari ini kami serahkan berkas KDRT dan tersangka Erik Mella ke Kejari Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung.
Menurutnya semua proses penyelidikan telah dilakukan dan dinyatakan P21, sehingga pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.
Ia berharap pelimpahan berkas ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan akan berproses di pengadilan untuk pembuktian selanjutnya.
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan