Selasa, 13 Oktober 2026

JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Maret 2025 08:35 WIB
JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan
net
Ilustrasi

"Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan kami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang," ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Baca Juga:

Pelaksanaan tugas (PLT) Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Benediktus Mella dikenakan pasal KDRT 44 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kombes Pol Aldinan mengungkapkan bahwa proses kasus ini memakan waktu yang lama karena banyak hal yang perlu dilengkapi.

"Beberapa hal yang perlu kami dapatkan kembali, antara penyidik dengan JPu," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa unsur pembuktian di tingkat penyidikan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Polresta Kupang Kota limpahkan berkas tahap II tersangka Erik Benediktus Mella ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 20 Maret 2025.

"Hari ini kami serahkan berkas KDRT dan tersangka Erik Mella ke Kejari Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung.

Menurutnya semua proses penyelidikan telah dilakukan dan dinyatakan P21, sehingga pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.

Ia berharap pelimpahan berkas ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan akan berproses di pengadilan untuk pembuktian selanjutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan

Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu

Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan

Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa

ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa

Komentar
Berita Terbaru