JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan
"Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan kami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Pelaksanaan tugas (PLT) Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Benediktus Mella dikenakan pasal KDRT 44 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kombes Pol Aldinan mengungkapkan bahwa proses kasus ini memakan waktu yang lama karena banyak hal yang perlu dilengkapi.
"Beberapa hal yang perlu kami dapatkan kembali, antara penyidik dengan JPu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa unsur pembuktian di tingkat penyidikan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Polresta Kupang Kota limpahkan berkas tahap II tersangka Erik Benediktus Mella ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 20 Maret 2025.
"Hari ini kami serahkan berkas KDRT dan tersangka Erik Mella ke Kejari Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung.
Menurutnya semua proses penyelidikan telah dilakukan dan dinyatakan P21, sehingga pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.
Ia berharap pelimpahan berkas ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan akan berproses di pengadilan untuk pembuktian selanjutnya.
Pelaku Pencurian Diserahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan