Sabtu, 25 Oktober 2025

JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Maret 2025 08:35 WIB
JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan
net
Ilustrasi

digtara.com - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima pelimpahan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya Linda Brand dengan tersangka Erik Benedictus Mella (suami korban) sebagai tersangka.

Baca Juga:

Tersangka Erik Mella merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala Biro (Karo) umum Pemerintah Provinsi NTT yang diamankan di rumahnya pada Rabu (19/3/2025) malam.

Pada Kamis (20/3/2025), tersangka Erik Mella diserahkan penyidik Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Namun Erik Mella tidak ditahan. Penahanannya ditangguhkan atas permintaan kuasa hukum tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan dalam keterangannya pada Kamis, 20 Maret 2025 menyebutkan kalau penangguhan penahanan ini karena sejumlah pertimbangan.

"Kewenangan (penangguhan penahanan) subjektif dari penuntut umum mungkin berpikir untuk saat ini Erik tidak perlu ditahan tetapi segera kami limpahkan ke Pengadilan, karena menunggu informasi dari Pengadilan soal jadwal penetapan sidangnya," ujar Hotma.

Diakui kalau proses kasus ini sudah lama hingga berjalan 12 tahun. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota ternyata sudah memenuhi syarat formil yang ada sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan guna mencari kepastian hukum.

"Tidak ada yang terlewatkan dan tidak ada yang kuat terhadap hukum," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penuntut umum, tandasnya mencari syarat formil dan materil nya dan berdasarkan informasi dari penuntut umum bahwa syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga dilanjutkan ke tahap II pelimpahan.

Terpisah, penasehat hukum tersangka, Paul Seran Tahun menyebutkan pasca pelimpahan tersangka dari kepolisian ke JPU dan dari JPU ke Pengadilan maka pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan.

"Hari ini sudah tahap II oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang," tambah Paul Seran Tahu pada Kamis (20/3/2025).

Setelah dilakukan penyerahan berkas dan klien, pihaknya selaku kuasa hukum tersangka langsung mengajukan permohonan untuk tidak ditahan

"Kami ajukan (penangguhan penahanan) dan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ujarnya.

Menurutnya alasan tidak ditahan dan dilakukan penangguhan penahanan karena kliennya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Selanjutnya tersangka Erik Mella juga memiliki tanggung jawab terhadap empat orang anak dan selama proses penyelidikan maupun penyidikan kasus ini, tersangka selalu kooperatif.

"Jadi itu alasan penangguhan penahanan diterima oleh Kejari Kota Kupang," katanya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau berkas dugaan kasus tindak pidana KDRT dengan tersangka Erik Benediktus Mella yang mengakibatkan istrinya meninggal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban',  Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Akses Lumpuh Total, Pemprov NTT Kirim Logistik Bantuan ke Lokasi Bencana di Nagekeo

Akses Lumpuh Total, Pemprov NTT Kirim Logistik Bantuan ke Lokasi Bencana di Nagekeo

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru