Gabung ke Forum Pedofilia, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebar Video Cabulnya ke Dark Web
digtara.com - Bareskrim Polri membongkar aksi bejat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga telah mengunggah aksi cabulnya ke situs gelap alias dark web.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam pembuatan konten cabul, Fajar menggunakan ponsel.
Setelahnya, Fajar mengunggah konten porno dirinya ke situs tersebut.
Video yang berisi soal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bisa diakses siapapun, yang telah tergabung sebagai member forum tersebut.
"Fajar mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web," kata Himawan, di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemeriksaan terhadap Fajar, Himawan mengaku, jika pihaknya menyita tiga unit ponsel yang dijadikan sebagai barang bukti. Saat ini ketiga ponsel itu masih dilakukan pendalaman.
Pendalaman dilakukan untuk melengkapi investigasi secara digital forensik agar menguatkan dugaan pengunggahan konten pornografi itu ke dark web.
"Pemeriksaan terhadap tiga unit handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di laboratorium digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation," ucapnya.
Resmi Tersangka
AKBP Fajar, sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan