Gabung ke Forum Pedofilia, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebar Video Cabulnya ke Dark Web

Diduga ada 4 korban akibat ulah cabul Fajar, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara 1 orang merupakan seorang wanita dewasa.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, Fajar diduga telah melakukan pelanggaran Pasal Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terungkapnya kasus AKPB Fajar polisi yang menjadi predator seks anak berawal dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024.
Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada.
Pada Sabtu (20/2/2025), Kapolres Ngada ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.
Selain itu, AKBP Fajar juga terjerat kasus narkoba dan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Mantan Kapolres Ngada Jadi Saksi Untuk Tersangka Stefani
