Kadisbudparekraf Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
digtara.com - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Baca Juga:
Penahanan Zumri Sulthony terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, pada tahun anggaran 2022.
"Penahanan tersangka ZS dilakukan dalam kaitannya dengan dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, melansir suara.com Rabu (12/3/2025).
Adre menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Zumri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek tersebut. Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan dan dilakukan addendum sebanyak dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan.
"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dihitung kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 817 juta," ujarnya.
Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena telah memenuhi dua alat bukti. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa ia akan melarikan diri atau menghilangkan bukti. Zumri ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," ungkap Adre.
Imigrasi Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing serta Penegakan Hukum
Masuk 8 Tokoh Pemuda DPRD Sumut Paling Dekat dengan Masyarakat, Jonatan Tarigan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan