Kadisbudparekraf Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah JP, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan merupakan staf di Disbudparekraf, RGM sebagai konsultan pengawas, dan RS sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Baca Juga:
Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adre.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
BNNP Sumut Buru Bandar Vape Narkoba Asal Kamboja, 64,69 Gram Etomidate Disita
Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual
SKD Poltekimipas 2026 di Sumut Selesai, 1.147 Peserta Ikuti Ujian CAT
Pria Tewas Ditusuk di Kebun Sawit Labura, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Coaching Clinic Anggaran Imigrasi Sumut Digelar, 110 Peserta Didorong Percepat Realisasi Anggaran