Mabuk di Pesta Valentine, Mahasiswa Pelaku Cabul di Kupang Diamankan Polisi

digtara.com - RN (21), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Polsek Alak pada Sabtu (7/3/2025).
Baca Juga:
RN yang juga warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini ditangkap di sebuah pesta valentine day di Kota Kupang.
Saat ditangkap oleh anggota Buser Polsek Alak, pelaku RN dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.
RN rupanya adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan korban SL (14), siswi sebuah SMP di Kota Kupang.
"Saat diamankan, RN yang diduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam keadaan mabuk miras di pesta Valentine. Yang bersangkutan diamankan oleh Buser Polsek Alak," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Minggu (9/3/2025).
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan EL (69) yang merupakan ayah dari korban SL.
Sesuai pengakuan dari korban SL kalau awalnya ia minta ijin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga.
Namun pada ketika istri pelapor (ibu korban) tiba di rumah, pelapor (ayah korban) kaget karena istrinya malah menanyakan keberadaan korban.
Saat itu, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang.
Karena kuatir dengan korban yang belum pulang hingga larut malam, keluarga kemudia mencari Korban.
Beberapa saat kemudian, korban pulang ke rumah. Begitu tiba di rumah, ayah korban meminta ibu korban untuk menginterogasi korban alasan korban baru pulang ke rumah hingga larut malam.
"Dari keterangan yang diberikan, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh seorang laki laki yang tidak diketahui namanya oleh korban, tetapi istri pelapor (ibu korban) mengetahui orang tua dari pelaku," ungkap Kapolresta.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku RN diamankan di rumahnya di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"RN sekarang berhasil diamankan dan telah resmi ditahan di Mapolsek Alak untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Kapolresta menegaskan kalau RN merupakan seorang mahasiswa dan saat kejadian diduga masih dalam pengaruh alkohol setelah mengikuti pesta minuman keras dalam perayaan Valentine.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak.
Polisi memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
"Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak," tegas Kapolresta.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak.
"Apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polresta Kupang Kota ini.
Polisi berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Barang Temuan Miras Diserahkan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ke Satresnarkoba Polresta Kupang Kota

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras
